Anggota :
1. Andriannus Parasian (51414161)
2. Andry Darsono (51414172)
3. Arianto Wibowo (51414552)
4. Hamda Prayoga (54414716)
5. Irma Azalia (55414459)
CV. "DHIA NAILAH"
Profil Perusahaan
Alamat: Jalan Raja Wadipala Desa Tinelo Kec. Tilango Kab. Gorontalo Prov. Gorontalo
Handphone: +6285256750610
Website: www.dhianailah.com
Email: and.yahya@gmail.com
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): No. 503/KPT/331/ PK/VIII/2016
Surat Izin Gangguan Usaha (SIGU): No. 503/KPT/364/VIII/2016
Tanda Daftar Perusahaan (TDP): No. 320336107880
Akta Notaris Pendirian Perseroan Commanditer: Nomor 74 Tanggal 22 Agustus 2016, Notaris Kaharuddin Kamaru, SH, M.Kn
NPWP Perusahaan: No. 76.835.995.2-822.000
Rekening Perusahaan: Bank Mandiri, CV DHIA NAILAH, Nomor Rekening 150-00-1195684-2
Penjelasan mengenai dokumen legal aspek dan prosedur mendapatkannya.
SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Dasar Hukum:
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.
Persyaratan :
→ Perseroan Terbatas (PT) :
1. F.c. Akta Notaris Pendirian Perusahaan/perubahan (bila ada)
2. F.c. Sk Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia.
3. F.c. KTP Penanggungjawab / Dirut Utama Perusahaan.
Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan/Surat Keterangan dari Desa.
4. Foto Penanggungjawab / Dirut Perusahaan (2 lembar).
5. F.c. NPWP PT & No. Telp. Perusahaan/Hp
6. F.c. Rekomendasi pejabat berwenang untuk jenis perizinan tertentu
→ Perusahaan berbentuk CV dan Firma :
1. F.c. Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri / perubahan (bila ada)
2. Fc. KTP Pemilik/Pengurus/penanggungjawab Perusahaan
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan / Surat Keterangan dari Desa
3. Foto Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan (2 lembar)
4. Fc. NPWP CV dan Firma & No. Telp. Perusahaan/Hp
→ Koperasi :
1. Fc. Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. Fc. KTP Pengurus atau penanggungjawab koperasi.
3. Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi Koperasi.
4. Foto penanggungjawab atau Penggurus Koperasi (2 lembar).
5. Fc. Susunan pengurus koperasi
6. Fc. NPWP Koperasi & No. Telp. Perusahaan/Hp.
→ Perorangan :
1. Fc. KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
2. Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan / Surat Keterangan dari Desa.
3. Foto Pemilik atau Penanggungjawab perusahaan (2 lembar)
4. Fc. Rekomendasi pejabat berwenang untuk jenis perizinan tertentu.
↪ Dokumen SIUP CV. "DHIA NAILAH"
SIGU
Surat
izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat
keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas
lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Dasar Hukum
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO); apabila jenis usaha yang
akan dijalankan diwajibkan oleh Undang-Undang Gangguan/ HO stb 1926
no.226.
Syarat Mendapatkan
1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
2.
Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang
menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
3.
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang
bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan
kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
4. Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
5. Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
6.
Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat
atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
7. Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas
8. Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan
9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
10. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
11. Stopmap snelhelter warna kuning.
12. Lama Proses : 11 hari
13. Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a. Foto pergola tampak depan
b. Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c. Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
↪ Dokumen SIGU CV. "DHIA NAILAH"
TDP
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti
bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan
sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar.
Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta
pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili
perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
→ Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
3. Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Fotocopy SITU
6. Fotocopy NPWP
7. Fotocopy SIUP
8. Fotocopy KTP
9. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
10. Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
11. Bukti setor biaya administrasi
12. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
→ Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy SITU
↪ Dokumen TDP CV. "DHIA NAILAH"
Akta Notaris
Akta
notaris adalah alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama
sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki
kedudukan yang sangat penting, dokumen ini merupakan bukti yang sempurna
sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama
tidak dapat dibuktikan ketidakbenarannya.
Tetapi bagi anda yang ingin mendirikan badan usaha umumnya anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut, seperti :
1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
5. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
↪ Dokumen Akta Notaris CV. "DHIA NAILAH"
NPWP
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor pajak yang diberikan kepada mereka
wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam
melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan registrasi di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4).
→ Untuk Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Untuk
Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau
operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi
pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:
1.
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib
Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor
pusat bagi bentuk usaha tetap.
2.
Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan
surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal
Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
3.
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti
pembayaran listrik.
→ Untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya berupa:
1. Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
2. Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
→ Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:
1. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
2. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
3.
Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota
bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan
tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala
Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
4.
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
↪ Dokumen NPWP CV. "DHIA NAILAH"
NRB
Nomor
Rekening Bank (NRB) adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan
oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui
bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB
diantaranya adalah :
1. Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
2. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
3. Tanda setoran
4. Lembar Pemberian Setoran
↪ Dokumen NPWP CV. "DHIA NAILAH"
Mekanisme mendapatkan proyek IT melalui tender
Mekanisme
mendapatkan proyek IT melalui tender dengan cara menjadi konsultan
pengembang sistem suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan
perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek)
antara lain :
1. Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan
perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini
ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan
kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan
oleh kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan
dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya
perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai
acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR,
maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
a. Konsep perencanaan
b. Design awal (denah, tampak)
c. Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian
usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap
ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung
disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan
revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana
disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai
dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
2. Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek
yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu
melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan
untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini
semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat
sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta
lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan
memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam
batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee
perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang
dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga
fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan
menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana
berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala
ketentuan pada SPK
3. Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada
prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang
adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk
memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang
diundang sudah diketahui reputasinya.
Referensi: